Kamis, 29 Desember 2011

Peranan Masyarakat dalam Pendidikan

Alinea ke-empat pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 te-lah menggambarkan tujuan diben tuknya Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk melindungi sege-nap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdeka an, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Guna melaksanakan ama-nat tersebut, maka Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas telah me merintahkan pemerintah agar meng usahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang undang. Untuk itu diterbitkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 ten-tang Sistim Pendidikan Nasional yang harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidik-an, peningkatan mutu serta relevan-si dan effisiensi manajemen pendi-dikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaha ruan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan. Untuk mencapai maksud ter-sebut sangat dipandang perlu memberikan ruang bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan, khusus nya dibidang pendidikan. Peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan ini diatur secara khusus dalam bab dan pasal pasal Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003. Secara garis besar disebut-kan bahwa peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan meliputi pe-ran serta per-orangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengu saha dan organisasi kemasyarakat- an dalam penyelenggaraan dan pe ngendalian mutu pelayanan pendi-dikan. Dalam hal ini masyarakat da pat berperanserta sebagai sumber, pelaksana dan pengguna hasil pen-didikan. Masyarakat berhak menyele nggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan ke khasan agama, lingkungan sosial dan budaya untuk kepentingan ma-syarakat. Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat haruslah dikembangkan dan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum dan evalu-asi, manajemen dan pendanaan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Adapun dana penyelengga-raan pendidikan berbasis masya rakat dapat bersumber dari penyele nggara, masyarakat luas, pemerin tah dan pemerintah daerah serta sumber lain yang tidak bertentang an dengan peraturan perundang un dangan yang berlaku. Dalam hal ini pemerintah maupun pemerintah daerah dapat mengajukan bantuan teknis, subsidi dana dan sumber da-ya lain secara adil dan merata. Selain itu, masyarakat juga dapat berperanserta dalam dunia pendidikan secara lebih mendalam melalui Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah. Peranserta masya rakat dalam hal ini sudah menjurus kepada peningkatan mutu pelayan-an pendidikan yang meliputi peren canaan, pengawasan dan eveluasi program pendidikan. Dewan Pendidikan adalah sebuah lembaga mandiri yang diben tuk dan berperan dalam peningkat an mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, pengarahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta penga-wasan pendidikan pada tingkat nasi onal, propinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkhis. Sedangkan Komite Sekolah / madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendi dikan dengan memberikan pertim bangan, arahan dan dukungan tena ga, sarana dan prasarana serta pe-ngawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan atau sekolah / madrasah. Semua peranserta masyara kat dalam dunia pendidikan ini telah diatur dalam ketentuan ketentuan yang ada dalam peraturan perun-dang undangan yang ada, baik beru pa undang-undang, peraturan peme rintah, keputusan presiden, peratur an menteri pendidikan dan lain lain yang berhubungan dengan dunia pendidikan. Dengan kelengkapan aturan mengenai peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan, diharap kan agar supaya segenap lapisan masyarakat dapat mengambil ba gian untuk berperan-serta secara aktif, baik sebagai perorangan, organisasi profesi, pengusaha maupun yang lainnya. Sehingga akan dapat dapat dicapai tujuan pembangunan pendidikan secara utuh. Karena tanpa adanya peran serta masyarakat secara aktif, maka pembangunan bidang pendidikan tidak akan berjalan secara seimbang. Read more: http://www.mediapendidikan.info/2010/05/peranan-masyarakat-dalam-bidang.html#ixzz1hyB2q5Yk Media Pendidikan Under Creative Commons License: Attribution

Tidak ada komentar:

Posting Komentar