Kamis, 29 Desember 2011

Peranan Komite Sekolah

Sebagaimana dimaksudkan dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam peren canaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan (lihat pasal 18), maka sudah selayak nya masyarakat mengetahui lebih lanjut tentang hak dan kewajibannya secara rinci dan jelas. Akan tetapi pihak pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional kurang memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang hal ini. Padahal bilamana masyarakat me-ngetahui dan mengerti tentang seluk beluk dunia pendidikan, termasuk hak dan kewajibannya, maka peran serta masyarakat sebagaimana yang diharapkan undang undang akan tercapai. Pada bab XV pasal 54 s/d pasal 56 diuraikan tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan secara lengkap, mulai dari peran serta perorangan, kelompok, keluar-ga, organisasi profesi, pengusaha sampai dengan organisasi kemasya rakatan. Peranserta masyarakat dapat dimulai dari penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan, penyelenggaraan satuan pendidik-an, sampai dengan peran serta untuk peningkatan mutu pendidikan yang meliputi perencanaan, penga-wasan dan evaluasi program pendi dikan. Satu sisi peranserta masya-rakat untuk peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan atau sekolah.adalah melalui Komite Sekolah. Komite sekolah atau madra-sah adalah lembaga mandiri yang di bentuk dan berperan dalam pening katan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sara na dan prasarana serta pengawas-an pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah/madrasah). Lebih jelas lagi dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang pembentukan Dewan Sekolah dan Komite Sekolah yang secara lengkap mengatur tentang peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan melalui kedua lembaga mandiri tersebut. Tujuan dibentuknya Komite Sekolah adalah untuk : 1). Untuk mewadahi dan meningkat kan partisipasi para stockholders pendidikan pada tingkat satuan pen didikan (sekolah) untuk turut serta merumuskan, menetapkan, melak sanakan dan monitoring pelaksana an kebijakan sekolah dan pertang gung jawaban yang berfocus pada kualitas pelayanan pendidikan seca ra proporsional dan terbuka. 2) Mewadahi para stockholders da lam manajemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, berke naan dengan perencanaan, pelak sanaan dan evaluasi program sekolah secara proporsionil. 3) Mewadahi partisipasi baik individu maupun kelompok sukarela pemerhati atau pakar pendidikan yang peduli kepada kualitas pendi-dikan secara proporsional selaras dengan kebutuhan sekolah. 4) Menjembatani dan turut serta memasyarakatkan kebijakan seko-lah kepada pihak pihak yang terkait dan berwenang ditingkat daerah. Adapun tugas dan fungsi Komite Sekolah adalah : 1) Bersama-sama sekolah membu at rumusan dan penetapan tentang visi dan misi sekolah, standar pela-yanan pendidikan disekolah, menyu sun Rencana Anggaran Penerima-an dan Belanja Sekolah (RAPBS), mengembangkan potensi kearah prestasi unggulan baik yang bersifat akademis maupun non akademis. 2) Membahas dan turut menetap kan pemberian tambahan kesejah teraan berupa uang honorarium yang diperoleh dari masyarakat kepada Kepala Sekolah, Guru dan tenaga administrasi lainnya. 3) Menghimpun dan menggali sum ber dana dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan. 4) Mengelola kontribusi masyara-kat baik yang berupa uang maupun lainnya untuk dipergunakan bagi kepentingan sekolah. 5) Mengevaluasi program sekolah secara proporsional sesuai kesepa-katan dengan pihak sekolah yang meliputi pengawasan penggunaan saran dan prasarana sekolah, pengawasan keuangan sekolah secara berkala dan berkesinam-bungan. 6) Mengidentifikasi berbagai perma salahan dan memecahkannya ber sama pihak sekolah. 7) Memberikan respon terhadap kurikulum yang dikembangkan seca ra standar nasional maupun lokal. 8) Memberikan motivasi, penghar gaan kepada tenaga kependidikan atau seseorang yang berjasa kepada sekolah. 9) Memberikan otonomi profesional kepada guru mata pelajaran dalam melaksanakan tugas kependidikan sesuai dengan kaidah dan kompetensi guru. 10) Membangun jaringan kerja-sama dengan pihak luar sekolah dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan proses dan hasil pendidikan. 11) Memantau kualitas proses pelayanan pendidikan disekolah. 12) Mengkaji laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program yang dikonsultasikan oleh Kepala Sekolah. 13) Menyampaikan usu atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah. Dengan melihat sifat, tujuan, tugas dan fungsi Komite Sekolah sebagaimana diuraikan dalam peraturan perundangan tersebut, maka peranan masyarakat untuk ikut memajukan kualitas pendidikan di satuan pendidikan sangat besar sekali. Akan tetapi hal ini tergantung padakemauan masyarakat sendiri, apakah mau berperanserta atau hanya sebagai pengguna jasa pendi dikan sebagaimana dilakukan oleh sebagaian besar masyarakat. Dengan digulirkannya reformasi disegala bidang, maka hak hak masyarakat untuk berpersanserta dalam dunia pendidikan mendapat porsi yang sangat besar. Oleh karenanya penting bagi masyarakat untuk lebih mendalami semua aturan tentang dunia pendidikan, agar mengetahui dan mengerti lebih dalam tentang apa dan bagaimana pengelolaan pendidikan itu. Tanpa adanya peranserta masyarakat dalam pengelolaan pen didikan, utamanya dalam pengawas an penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan hukum indonesia, maka dapat dipastikan masyarakat akan menjadi korban kebijakan yang tidak terkendalikan dari para penyelenggara pendidikan. Read more: http://www.mediapendidikan.info/2010/07/peranan-komite-sekolah-pada-tingkat.html#ixzz1hyD90zZD Media Pendidikan Under Creative Commons License: Attribution

Tidak ada komentar:

Posting Komentar