Kamis, 29 Desember 2011
Mekanisme pungutan dana orang tua
Hal yang paling riskan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan adalah menentukan besarnya biaya pendidikan yang menjadi tanggung jawab orang tua peserta didik, karena dari sinilah sering timbul permasalahan yang terkadang sampai dapat menjerat kepala sekolah menghadapi tuntutan hukum. Memang disadari atau tidak, biaya pendidikan merupakan kewajiban bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga mau tidak mau masyarakat harus dilibatkan didalam menanggung biaya pendidikan yang diperlukan bagi penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan. Akan tetapi harus disadari bahwa terhadap hal ini banyak peraturan perundang-undangan yang harus dijadikan pijakan oleh kepala satuan pendidikan dalam mengadakan pemungutan dana kepada orangtua peserta didik.
Pemungutan dana pendidikan dari orangtua peserta didik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan beberapa peraturan pelaksanaan serta peraturan pendukungnya. Didalam pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan disebutkan bahwa tanggung jawab orangtua/wali peserta didik adalah:
a. biaya pribadi.
b. pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non formal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
c. pendanaan beaya personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar baik formal maupun non formal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
d. pendanaan beaya non personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non formal
yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
e. pendanaan sebagian biaya investasi dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
Sedangkan pada pasal 48 disebutkan bahwa tanggung jawab orangtua/wali peserta didik ditujukan untuk:
a. menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi standar nasional pendidikan.
b. mendanai program peningkatan mutu satuan pendidikan diatas standar nasional pendidikan.
Khusus bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, menurut pasal 51 ayat (5) sumber dana dapat diperoleh dari :
a. bantuan dari pemerintah daerah.
b. bantuan pemerintah
c. pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya yg dilaksanakan sesuai dgn peraturan perundang-undangan.
d. bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orangtua/walinya.
e. bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan/atau
f. sumber lainnya yang sah.
Apabila hal hal tersebut sudah dipahami dengan benar, maka tinggal mengatur mekanisme pemungutan dana orang tua peserta didik sebagaimana diatur dalam pasal 52 yang meliputi:
a. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
b. perencanaan investasi dan/atau operasi tersebut diumukan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan satuan pendidikan.
c. dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan,
d. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan.
e. tidak dipungut dari peserta didik dan/atau orangtua / walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
f. menerapkan sistim subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan,
g. digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana pada huruf “a”.
h. tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari sa tuan pendidikan.
i. sekurang-kurangnya 20% dari total pungutan dana peserta didik atau orang tua/walinya dipergunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
j. tidak dialokasikan baik langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan,
k. pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
l. pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orangtua/wali peserta didik dan penyelenggara satuan pendidikan.
m. sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian yang patut diperhatikan dalam Pemungutan Dana Orangtua Peserta Didik oleh kepala satuan pendidikan adalah peraturan pendukung pelaksanaan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Gubernur dan Bupati / Walikota. Bilamana pemungutan dana dari orangtua/walinya peserta didik tidak dilakukan sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut, maka dapat dipastikan kepala satuan pendidikan akan mengalami kesulitan dan dapat berurusan dengan hukum, baik pidana, perdata maupun tata usaha negara. Bagaimana dengan pungutan di sekolah anda?
Read more: http://www.mediapendidikan.info/2010/12/mekanisme-pemungutan-dana-orangtua-peserta-didik.html#ixzz1hy8E5Jhy
Media Pendidikan
Under Creative Commons License: Attribution
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar