Kamis, 29 Desember 2011

Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka diperlukan langkah pasti bagi pembinaan PNS baik di daerah maupun di pusat. Oleh karena pendidik dan tenaga kependidikan adalah pegawai negeri sipil, maka sudah selayaknya peraturan ini diketengahkan didalam media ini untuk bahan pemikiran dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya menjalankan pengelolaan pendidikan. Adapun kewajiban pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam pasal 3 adalah sebagai berikut: 1. Mengucapkan sumpah/janji PNS. 2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan. 3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah. 4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, 5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. 6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan PNS. 7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan. 8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan. 9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara. 10.Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah, teruta ma di bidang keamanan, keuangan dan materiil. 11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, 12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, 13. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya, 14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. 15. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas. 16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier, 17, Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan larangan bagi PNS sebagaimana diatur dalam pasal 4 adalah sebagai berikut: 1. Menyalahgunakan wewenang, 2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain. 3. Tanpa ijin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional. 4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing. 5. Memiliki, menjual, membeli menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah. 6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, 7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung maupun tdk langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan. 8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. 9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahnya, 10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani. 11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan. 12. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara: (lihat PP). 13. Memberikan dukungan ke pada calon presiden/wakil presiden dengan cara: (lihat PP). 14. Memberikan dukungan ke pada calon anggota DPRD atau calon kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP atau surat keterangan Tanda Penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, 15.Memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan cara: (lihat PP). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini juga diatur jenis dan macam hukuman disiplin yang akan dijatuhkan berdasar pelanggaran yang dilakukan PNS serta pejabat yang berwenang untuk menghukumnya disertai upaya membela diri dari PNS tersebut. Demikian uraian kewajiban dan larangan bagi PNS termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, kini tergantung pada masing-masing PNS untuk melaksanakan. Read more: http://www.mediapendidikan.info/2010/11/kewajiban-dan-larangan-bagi-pegawai-negeri-sipil.html#ixzz1hyFAMcE7 Media Pendidikan Under Creative Commons License: Attribution

PP 48 tentang pendanaan Pendidikan

Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2008 ini sedikit banyak telah menyebabkan adanya perobahan yang sangat mendasar bagi pelaksanaan pendidikan dalam rangka mengemban amanat pendiri bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagi kalangan pejabat pemerintah dibidang pendidikan ditingkat pusat maupun regional hal ini mungkin tidak begitu menyulitkan, akan tetapi dikalangan pejabat bidang pendidikan ditingkat kabupaten maupun kota akan sangat memerlukan ekstra hati-hati mengingat beliau beliau inilah yang langsung berhubungan dengan sekolah-sekolah dibawah kordinasinya. Mengapa ? Dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 diuraikan dengan jelas bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat; sedang pada ayat (2) dijelaskan bahwa masyarakat yang dimaksud adalah meliputi (a) penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, (b) peserta didik, orangtua atau wali peserta didik dan (c) pihak-pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. Pengertian pada pasal 2 ini merupakan pengaturan lebih lanjut daripada Bab XIII pasal 46 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang intinya adalah bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. KOMPONEN BEAYA PENDIDIKAN Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 menguraikan secara terperinci mengenai definisi dan komponen beaya pendidikan yang merupakan tanggung jawab pemerintah dialokasikan dalam APBN dan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dialokasikan dalam APBD sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-undangan. Adapun komponen beaya pendidikan adalah beaya satuan pendidikan, beaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan dan beaya pribadi peserta didik. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH Tanggung jawab pendanaan pendidikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam pasal 7 sampai dengan pasal 31 meliputi beaya investasi satuan pendidikan, beaya investasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, beaya operasi satuan pendidikan, beaya operasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, bantuan beaya pendidikan dan beasiswa serta pendanaan pendidikan di luar negeri. Beaya Investasi satuan pendidikan dan beaya investasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang merupakan tanggung jawab pemerintah akan meliputi beaya investasi lahan pendidikan dan beaya investasi selain lahan pendidikan. Sedang beaya operasi satuan pendidikan dan beaya operasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang merupakan tanggung jawab pemerintah akan meliputi beaya personalia dan beaya non-personalia. Demikian pula dengan bantuan beaya, beasiswa dan pendanaan pendidikan diluar negeri semuanya diatur dengan jelas dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 dengan disertai dengan ancaman pengenaan sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT Tanggung jawab masyarakat dalam pendanaan pendidikan dapat dibagi dalam 2 (dua) katagori, yaitu tanggung jawab pendanaan pendidikan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dan tanggung jawab pendanaan pendidikan oleh masyarakat diluar penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat. Komponen beaya pendidikan pada penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat akan meliputi beaya investasi satuan pendidikan, beaya investasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, beaya operasi satuan pendidikan, beaya operasi penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, bantuan beaya pendidikan dan beasiswa. Sedangkan tanggung jawab masyarakat diluar penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat atau dengan kata lain tanggung jawab masyarakat selaku orangtua atau wali peserta didik akan meliputi beaya pribadi peserta didik, beaya investasi selain lahan yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan, beaya personalia yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan dan pendanaan sebagian dari beaya operasi pendidikan dalam rangka pengembangan sekolah yang biasanya dipungut berdasarkan musyawarah dan mufakat melalui Komite Sekolah. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana pada bab IX diatur jelas tentang perlu adanya standar nasional pendidikan yang meliputi standar isi, proses, kompetensi kelulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembeayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Standar Nasional Pendidikan ini digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembeayaan dan sebagainya. Dengan adanya maksud untuk mencapai standar nasional pendidikan tersebut, maka sangat dibutuhkan tambahan pembeayaan diluar kemampuan pemerintah maupun pemerintah daerah. Sehingga bagi sekolah yang memenuhi persyaratan diajukan untuk meningkatkan standar nasional pendidikannya, apakah itu Sekolah Standar Nasional (SSN) atau Sekolah Standar Internasional (SSI) diperlukan partisipasi masyarakat dan juga dunia usaha untuk mendanainya. Dengan dasar itulah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 juga masih mematok masyarakat untuk ikut mendanai pendidikan dengan ketentuan harus didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan transparan serta dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana diuraikan pada bab V pasal 50, pasal 51 dan pasal 52. SEKOLAH GRATIS, MUNGKINKAH ? Dengan memahami Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, maka akan dapat dirumuskan secara sederhana apakah bisa menyelenggakan sekolah gratis hanya dengan alasan gaji guru sudah dinaikkan, adanya tunjangan sertifikasi dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinaikkan sebagaimana diharapkan oleh sebagian besar masyarakat. Jawaban pertama “BISA”, dengan catatan bilamana pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota) telah mencukupi semua kebutuhan dana untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Sehingga masyarakat tidak ikut serta mendanai pendidikan sama sekali alias GRATIS, akan tetapi hal ini tentunya bertentangan dengan pasal 46 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Jawaban kedua “BISA” , walaupun pendanaan pendidikan dari pihak pemerintah dan pemerintah daerah belum mencukupi semua kebutuhan dana penyelenggaraan pendidikan, dengan catatan pengelolaan pendidikannya akan jauh dibawah standar nasional pendidikan. Dan hal ini tentunya juga bertentangan dengan pasal 35 Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jawaban ketiga “TIDAK BISA”, karena pada tahun anggaran 2009 ini hanya pemerintah pusat yang berkewajiban mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasioanl diluar gaji guru (PNS) sebagai konsekwensi keberhasilan Pengurus PGRI dalam uji materi Undang Undang tentang APBN terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (lihat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008). Sedangkan sebagian besar pemerintah propinsi dan pemerintah daerah diseluruh Indonesia masih belum siap, mengingat penyerapan anggaran untuk membayar gaji guru (PNS) sudah melampau 20%. SOLUSI Sebagai solusi atas adanya dilemma masalah pendanaan pendidikan tersebut, banyak kalangan mengajukan konsep subsidi silang yang artinya bagi orang yang tidak mampu tetap dapat menikmati pendidikan secara gratis. Sedangkan bagi orang yang mampu sebaiknya tetap dikenakan beaya sebagaimana dikehendaki dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008. Namun semuanya berpulang kepada semua pihak yang berkepentingan dalam dunia pendidikan, baik pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan dan masyarakat dan/atau orangtua / wali peserta didik. Read more: http://www.mediapendidikan.info/2010/03/mencoba-memahami-pp-no-48-tahun-2008.html#ixzz1hyDczQc3 Media Pendidikan Under Creative Commons License: Attribution

Peranan Komite Sekolah

Sebagaimana dimaksudkan dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam peren canaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan (lihat pasal 18), maka sudah selayak nya masyarakat mengetahui lebih lanjut tentang hak dan kewajibannya secara rinci dan jelas. Akan tetapi pihak pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional kurang memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang hal ini. Padahal bilamana masyarakat me-ngetahui dan mengerti tentang seluk beluk dunia pendidikan, termasuk hak dan kewajibannya, maka peran serta masyarakat sebagaimana yang diharapkan undang undang akan tercapai. Pada bab XV pasal 54 s/d pasal 56 diuraikan tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan secara lengkap, mulai dari peran serta perorangan, kelompok, keluar-ga, organisasi profesi, pengusaha sampai dengan organisasi kemasya rakatan. Peranserta masyarakat dapat dimulai dari penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan, penyelenggaraan satuan pendidik-an, sampai dengan peran serta untuk peningkatan mutu pendidikan yang meliputi perencanaan, penga-wasan dan evaluasi program pendi dikan. Satu sisi peranserta masya-rakat untuk peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan atau sekolah.adalah melalui Komite Sekolah. Komite sekolah atau madra-sah adalah lembaga mandiri yang di bentuk dan berperan dalam pening katan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sara na dan prasarana serta pengawas-an pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah/madrasah). Lebih jelas lagi dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang pembentukan Dewan Sekolah dan Komite Sekolah yang secara lengkap mengatur tentang peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan melalui kedua lembaga mandiri tersebut. Tujuan dibentuknya Komite Sekolah adalah untuk : 1). Untuk mewadahi dan meningkat kan partisipasi para stockholders pendidikan pada tingkat satuan pen didikan (sekolah) untuk turut serta merumuskan, menetapkan, melak sanakan dan monitoring pelaksana an kebijakan sekolah dan pertang gung jawaban yang berfocus pada kualitas pelayanan pendidikan seca ra proporsional dan terbuka. 2) Mewadahi para stockholders da lam manajemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, berke naan dengan perencanaan, pelak sanaan dan evaluasi program sekolah secara proporsionil. 3) Mewadahi partisipasi baik individu maupun kelompok sukarela pemerhati atau pakar pendidikan yang peduli kepada kualitas pendi-dikan secara proporsional selaras dengan kebutuhan sekolah. 4) Menjembatani dan turut serta memasyarakatkan kebijakan seko-lah kepada pihak pihak yang terkait dan berwenang ditingkat daerah. Adapun tugas dan fungsi Komite Sekolah adalah : 1) Bersama-sama sekolah membu at rumusan dan penetapan tentang visi dan misi sekolah, standar pela-yanan pendidikan disekolah, menyu sun Rencana Anggaran Penerima-an dan Belanja Sekolah (RAPBS), mengembangkan potensi kearah prestasi unggulan baik yang bersifat akademis maupun non akademis. 2) Membahas dan turut menetap kan pemberian tambahan kesejah teraan berupa uang honorarium yang diperoleh dari masyarakat kepada Kepala Sekolah, Guru dan tenaga administrasi lainnya. 3) Menghimpun dan menggali sum ber dana dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan. 4) Mengelola kontribusi masyara-kat baik yang berupa uang maupun lainnya untuk dipergunakan bagi kepentingan sekolah. 5) Mengevaluasi program sekolah secara proporsional sesuai kesepa-katan dengan pihak sekolah yang meliputi pengawasan penggunaan saran dan prasarana sekolah, pengawasan keuangan sekolah secara berkala dan berkesinam-bungan. 6) Mengidentifikasi berbagai perma salahan dan memecahkannya ber sama pihak sekolah. 7) Memberikan respon terhadap kurikulum yang dikembangkan seca ra standar nasional maupun lokal. 8) Memberikan motivasi, penghar gaan kepada tenaga kependidikan atau seseorang yang berjasa kepada sekolah. 9) Memberikan otonomi profesional kepada guru mata pelajaran dalam melaksanakan tugas kependidikan sesuai dengan kaidah dan kompetensi guru. 10) Membangun jaringan kerja-sama dengan pihak luar sekolah dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan proses dan hasil pendidikan. 11) Memantau kualitas proses pelayanan pendidikan disekolah. 12) Mengkaji laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program yang dikonsultasikan oleh Kepala Sekolah. 13) Menyampaikan usu atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah. Dengan melihat sifat, tujuan, tugas dan fungsi Komite Sekolah sebagaimana diuraikan dalam peraturan perundangan tersebut, maka peranan masyarakat untuk ikut memajukan kualitas pendidikan di satuan pendidikan sangat besar sekali. Akan tetapi hal ini tergantung padakemauan masyarakat sendiri, apakah mau berperanserta atau hanya sebagai pengguna jasa pendi dikan sebagaimana dilakukan oleh sebagaian besar masyarakat. Dengan digulirkannya reformasi disegala bidang, maka hak hak masyarakat untuk berpersanserta dalam dunia pendidikan mendapat porsi yang sangat besar. Oleh karenanya penting bagi masyarakat untuk lebih mendalami semua aturan tentang dunia pendidikan, agar mengetahui dan mengerti lebih dalam tentang apa dan bagaimana pengelolaan pendidikan itu. Tanpa adanya peranserta masyarakat dalam pengelolaan pen didikan, utamanya dalam pengawas an penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan hukum indonesia, maka dapat dipastikan masyarakat akan menjadi korban kebijakan yang tidak terkendalikan dari para penyelenggara pendidikan. Read more: http://www.mediapendidikan.info/2010/07/peranan-komite-sekolah-pada-tingkat.html#ixzz1hyD90zZD Media Pendidikan Under Creative Commons License: Attribution

Peranan Masyarakat dalam Pendidikan

Alinea ke-empat pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 te-lah menggambarkan tujuan diben tuknya Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk melindungi sege-nap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdeka an, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Guna melaksanakan ama-nat tersebut, maka Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas telah me merintahkan pemerintah agar meng usahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang undang. Untuk itu diterbitkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 ten-tang Sistim Pendidikan Nasional yang harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidik-an, peningkatan mutu serta relevan-si dan effisiensi manajemen pendi-dikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaha ruan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan. Untuk mencapai maksud ter-sebut sangat dipandang perlu memberikan ruang bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan, khusus nya dibidang pendidikan. Peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan ini diatur secara khusus dalam bab dan pasal pasal Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003. Secara garis besar disebut-kan bahwa peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan meliputi pe-ran serta per-orangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengu saha dan organisasi kemasyarakat- an dalam penyelenggaraan dan pe ngendalian mutu pelayanan pendi-dikan. Dalam hal ini masyarakat da pat berperanserta sebagai sumber, pelaksana dan pengguna hasil pen-didikan. Masyarakat berhak menyele nggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan ke khasan agama, lingkungan sosial dan budaya untuk kepentingan ma-syarakat. Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat haruslah dikembangkan dan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum dan evalu-asi, manajemen dan pendanaan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Adapun dana penyelengga-raan pendidikan berbasis masya rakat dapat bersumber dari penyele nggara, masyarakat luas, pemerin tah dan pemerintah daerah serta sumber lain yang tidak bertentang an dengan peraturan perundang un dangan yang berlaku. Dalam hal ini pemerintah maupun pemerintah daerah dapat mengajukan bantuan teknis, subsidi dana dan sumber da-ya lain secara adil dan merata. Selain itu, masyarakat juga dapat berperanserta dalam dunia pendidikan secara lebih mendalam melalui Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah. Peranserta masya rakat dalam hal ini sudah menjurus kepada peningkatan mutu pelayan-an pendidikan yang meliputi peren canaan, pengawasan dan eveluasi program pendidikan. Dewan Pendidikan adalah sebuah lembaga mandiri yang diben tuk dan berperan dalam peningkat an mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, pengarahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta penga-wasan pendidikan pada tingkat nasi onal, propinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkhis. Sedangkan Komite Sekolah / madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendi dikan dengan memberikan pertim bangan, arahan dan dukungan tena ga, sarana dan prasarana serta pe-ngawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan atau sekolah / madrasah. Semua peranserta masyara kat dalam dunia pendidikan ini telah diatur dalam ketentuan ketentuan yang ada dalam peraturan perun-dang undangan yang ada, baik beru pa undang-undang, peraturan peme rintah, keputusan presiden, peratur an menteri pendidikan dan lain lain yang berhubungan dengan dunia pendidikan. Dengan kelengkapan aturan mengenai peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan, diharap kan agar supaya segenap lapisan masyarakat dapat mengambil ba gian untuk berperan-serta secara aktif, baik sebagai perorangan, organisasi profesi, pengusaha maupun yang lainnya. Sehingga akan dapat dapat dicapai tujuan pembangunan pendidikan secara utuh. Karena tanpa adanya peran serta masyarakat secara aktif, maka pembangunan bidang pendidikan tidak akan berjalan secara seimbang. Read more: http://www.mediapendidikan.info/2010/05/peranan-masyarakat-dalam-bidang.html#ixzz1hyB2q5Yk Media Pendidikan Under Creative Commons License: Attribution

Mekanisme pungutan dana orang tua

Hal yang paling riskan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan adalah menentukan besarnya biaya pendidikan yang menjadi tanggung jawab orang tua peserta didik, karena dari sinilah sering timbul permasalahan yang terkadang sampai dapat menjerat kepala sekolah menghadapi tuntutan hukum. Memang disadari atau tidak, biaya pendidikan merupakan kewajiban bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga mau tidak mau masyarakat harus dilibatkan didalam menanggung biaya pendidikan yang diperlukan bagi penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan. Akan tetapi harus disadari bahwa terhadap hal ini banyak peraturan perundang-undangan yang harus dijadikan pijakan oleh kepala satuan pendidikan dalam mengadakan pemungutan dana kepada orangtua peserta didik. Pemungutan dana pendidikan dari orangtua peserta didik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan beberapa peraturan pelaksanaan serta peraturan pendukungnya. Didalam pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan disebutkan bahwa tanggung jawab orangtua/wali peserta didik adalah: a. biaya pribadi. b. pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non formal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan. c. pendanaan beaya personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar baik formal maupun non formal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan. d. pendanaan beaya non personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non formal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan. e. pendanaan sebagian biaya investasi dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal. Sedangkan pada pasal 48 disebutkan bahwa tanggung jawab orangtua/wali peserta didik ditujukan untuk: a. menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi standar nasional pendidikan. b. mendanai program peningkatan mutu satuan pendidikan diatas standar nasional pendidikan. Khusus bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, menurut pasal 51 ayat (5) sumber dana dapat diperoleh dari : a. bantuan dari pemerintah daerah. b. bantuan pemerintah c. pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya yg dilaksanakan sesuai dgn peraturan perundang-undangan. d. bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orangtua/walinya. e. bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan/atau f. sumber lainnya yang sah. Apabila hal hal tersebut sudah dipahami dengan benar, maka tinggal mengatur mekanisme pemungutan dana orang tua peserta didik sebagaimana diatur dalam pasal 52 yang meliputi: a. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan. b. perencanaan investasi dan/atau operasi tersebut diumukan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan satuan pendidikan. c. dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan, d. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan. e. tidak dipungut dari peserta didik dan/atau orangtua / walinya yang tidak mampu secara ekonomis. f. menerapkan sistim subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan, g. digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana pada huruf “a”. h. tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari sa tuan pendidikan. i. sekurang-kurangnya 20% dari total pungutan dana peserta didik atau orang tua/walinya dipergunakan untuk peningkatan mutu pendidikan. j. tidak dialokasikan baik langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, k. pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. l. pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orangtua/wali peserta didik dan penyelenggara satuan pendidikan. m. sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian yang patut diperhatikan dalam Pemungutan Dana Orangtua Peserta Didik oleh kepala satuan pendidikan adalah peraturan pendukung pelaksanaan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Gubernur dan Bupati / Walikota. Bilamana pemungutan dana dari orangtua/walinya peserta didik tidak dilakukan sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut, maka dapat dipastikan kepala satuan pendidikan akan mengalami kesulitan dan dapat berurusan dengan hukum, baik pidana, perdata maupun tata usaha negara. Bagaimana dengan pungutan di sekolah anda? Read more: http://www.mediapendidikan.info/2010/12/mekanisme-pemungutan-dana-orangtua-peserta-didik.html#ixzz1hy8E5Jhy Media Pendidikan Under Creative Commons License: Attribution

Standar Kepala sekolah

Dengan dikeluarkannya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka pemerintah memandang perlu untuk menetapkan standar standar lainnya guna mendukung pelaksanaan reformasi dibidang pendidikan yang berlandaskan amanat para pendiri bangsa. Salah satu standar yang di keluarkan oleh pemerintah adalah standar tentang Kepala Sekolah / Madrasah yang tertuang didalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007. Dalam aturan ini pemerintah memandang perlu adanya standar penentuan kualifikasi seseorang untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah atau madrasah, antara lain kualifikasi umumnya adalah : - Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma IV kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi. - Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah usia setinggi-tinggi nya adalah 56 tahun. - Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing masing, kecuali TK/RA memiliki peng alaman mengajar sekurang kurangnya 3 tahun. - Memiliki pangkat serendah rendah nya III/c bagi PNS dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yaya san atau lembaga yang berwenang. Sedangkan kualifikasi khusus ditentukan menurut jenjang lembaga pendidikannya, yang meliputi : - Berstatus sebagai guru - Mempunyai sertifikat sebagai guru - Memiliki sertifikat kepala sekolah. Selain kualifikasi umum dan khusus tersebut, untuk menduduki jabatan sebagai kepala sekolah / madrasah dituntut harus memiliki kompetensi sebagai berikut : KEPRIBADIAN, artinya : - Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mu lia dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas disekolah. - Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin. - Memiliki keinginan yang kuat di dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah. - Bersifat terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. - Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah. - Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan. MANAGERIAL, artinya : - Menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan. - Mengembangkan sekolah sesuai dengan kebutuhan. - Memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal. - Mengelola perubahan dan penge-mbangan sekolah menuju organi sasi pembelajaran yang efektif. - Menciptakan budaya dan iklim se kolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik. - Mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber da ya manusia secara optimal. - Mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendaya gunaan secara optimal. - Mengelola hubungan antara seko lah dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar dan pembeayaan. - Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru dan penempatan pengemba ngan kapasitas peserta didik. - Mengelola pengembangan kuriku lum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional. - Mengelola keuangan sekolah se suai dengan prinsip pengelolaan yang akuntable, transparan dan e fisien. - Mengelola ketatausahaan seko-lah dalam mendukung pencapai-an tujuan sekolah. - Mengelola unit layanan khusus dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peser ta didik disekolah. - Mengelola sistim informasi seko-lah dalam rangka penyusunan pro gram dan pengambilan keputus-an. - Memanfaatkan kemajuan teknolo gi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah. - Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pro gram kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, serta meren canakan tindak lanjutnya. KEWIRAUSAHAAN, artinya: - Menciptakan inovasi yang bergu na bagi sekolah. - Bekerja keras untuk mencapai ke berhasilan sekolah sebagai orga nisasi pembelajaran yang efektif. - Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tu gas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah. - Pantang menyerah dan selalu mencari solusi yang terbaik da-lam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah. - Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan pro-duksi/jasa sekolah sebagai sum-ber belajar peserta didik. Read more: http://www.mediapendidikan.info/2010/09/permendiknas-nomor-13-tahun-2007.html#ixzz1hxzD3IBS Media Pendidikan Under Creative Commons License: Attribution

Senin, 29 Agustus 2011

Hidup Hemat, Salah Satu Cara Selamatkan Bumi

Ajakan untuk turut menyelamatkan bumi begitu banyak kita temukan. Baik melalui media cetak, elektronik, poster-poster yang tertempel di dinding, maupun hanya pada selebaran kertas yang dibagikan di jalan raya.
Memang, keadaan bumi semakin mengkhawatirkan saja. Ozon semakin menipis, mengakibatkan lubangnya semakin membesar. Suhu udara meningkat yang mengakibatkan es di kutup mencair. Banjir dan bencana alam lainnya menghadang setiap saat.

Keselamatan bumi ada di tangan kita. Tidak boleh tidak, mulai detik ini diharapkan setiap insan yang berada di muka bumi ini harus hidup selaras dengan alam. Tidak menambah semakin parahnya bumi.

Sebagai orang awam, kita tidak dituntut melakukan hal besar, seperti berkampanye di hadapan khalayak, mengajak mereka mencintai lingkungan, ataupun membuat terobosan-terobosan baru, untuk menjaga bumi ini.

Cukup dengan langkah sederhana, tanpa kita sadari sebenarnya telah turut menjaga keselamatan bumi. Langkah sederhana tersebut adalah dengan cara hidup berhemat. Hidup berhemat bukan berarti membiarkan perut kelaparan dan tidak melakukan hal apapun. Hemat di sini adalah 3M, yaitu Memilah, Mengurangi dan Mendaur ulang.

Contoh-contoh sederhana dalam pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

1. Ketika tidur pilihlah menggunakan kelambu daripada antinyamuk. Pada anti nyamuk, baik semprot, bakar maupun oles, pasti mengandung zat-zat kimia. Zat kimia tersebut akan bercampur dengan udara ketika dipergunakan. Setelah melalui proses panjang, zat tersebut akan turut merusak bumi. Selain itu proses pembuatan anti nyamuk, sangat membutuhkan energy listrik yang sangat besar. Dan terakhir, kemasan anti nyamuk akan menjadi limbah yang kebanyakan tidak bisa didaur ulang.

2. Mengurangi penggunaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor akan mengakibatkan polusi udara dan memerlukan bensin atau solar yang tidak sedikit. Bila jarak yang ditempuh tidak jauh, sebaiknya tinggalkan kendaraan di rumah. Berjalan kaki atau naik sepeda akan membuat tubuh lebih sehat dan mengurangi pengeluaran membeli bahan bakar.

3. Mengurangi waktu menonton televisi, penggunaan pendingin ruangan dan mengurangi pembicaraan tidak penting di telepon. Hal ini akan menghemat energi listrik.

4. Menjual ataupun memberikan barang yang tidak digunakan lagi namun masih layak pakai kepada orang yang membutuhkan. Harus kreatif terhadap barang-barang yang tidak berfungsi. Contoh sederhana, guci yang pecah sebagian, bisa digunakan sebagai pot tanaman bunga.

5. Tidak terlalu sering mengkonsumsi makanan mewah dan mahal seperti daging. Selain menghemat keuangan dan energi listrik saat pengolahan, hal ini juga sangat bermanfaat untuk kesehatan. Tubuh tetap sehat akan terhindar mengunjungi dokter.

6. Sebisa mungkin hindari penggunaan barang sekali pakai.

7. Ketika berbelanja ke pasar atau supermarket, buatlah catatan barang yang akan dibeli dan bawa uang secukupnya. Membawa uang berlebihan seringkali mengakibatkan membeli barang-barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan.

8. Disiplin terhadap waktu. Misalkan ketika berjanji menggunakan komputer untuk bermain game hanya sejam, maka turuti janji tersebut. Demikian juga dengan hal lainnya, terutama yang berhubungan dengan tenaga listrik.

9. Setrika pakaian sekaligus dalam jumlah banyak. Setrika pakaian satu-persatu akan boros listrik, karena tarikan daya sangat kuat ketika pertama kali setrika disambungkan pada listrik.

Selain hal diatas, sebenarnya masih banyak hal dalam keseharian, tanpa disadari turut menjaga keselamatan bumi ini. Harus benar-benar kita sadari, bumi akan kita wariskan pada anak cucu, namun merupakan tanggung jawab kita untuk menyelamatkannya.

Kurangi produk sampah

TANPA disadari, tiap orang rata-rata menghasilkan ratusan kilogram sampah (baik organik maupun anorganik) setiap tahun. Sampah organik seperti sisa makanan akan diuraikan oleh alam seiring waktu. Namun tidak demikian halnya dengan sampah anorganik seperti plastik, kaca, dan sebagainya.
Sudah banyak negara di dunia yang memiliki sistem daur ulang sampah yang bagus, namun tidak halnya dengan Indonesia. Bisa dibilang pendauran ulang sampah masih sangat sedikit dan tidak seimbang dengan laju produksi sampah. Karenanya lingkungan dan alam menjadi dipenuhi sampah dan mengganggu keseimbangan ekologinya.
Maka sudah sepantasnya kita mengurangi jumlah sampah kita. Kebiasaan kecil yang kita terapkan akan memberi sumbangsih yang nyata untuk lingkungan. Berikut beberapa tipsnya :
1. Kurangi penggunaan tas plastik. Setiap kali kita berbelanja, tentu akan mendapat tas plastik untuk membawa barang belanjaan kita. Berbelanja ke sepuluh toko berarti sepuluh tas plastik. Sepulangnya di rumah, ada yang langsung membuangnya dan ada yang disimpan untuk dipakai lain waktu. Perlu diperhatikan bahwa bila kita langsung membuangnya, betapa suatu pemborosan dan beban bagi lingkungan kita. Apalagi sampah plastik sangat sulit terurai. Yang terbaik adalah kita membawa sendiri tas atau keranjang belanja kita yang bisa dipakai berkali-kali atau menggabungkan belanjaan kita ke tas plastik yang lebih besar untuk menghemat. Sepulangnya di rumah, tas plastik juga sebaiknya disimpan untuk dipakai lain waktu.
2. Kurangi barang yang sekali pakai seperti pulpen, silet pemotong, dan sebagainya. Banyak produk yang sekarang sudah menyediakan isi ulangnya. Lebih baik membeli barang-barang yang bagus kualitasnya dan kemudian me-refill-nya daripada barang murah yang cepat rusak dan dibeli berkali-kali.
3. Prinsip yang sama juga berlaku untuk barang elektronika seperti bola lampu, kulkas, televisi, AC, dan sebagainya. Lebih baik memberi produk yang kualitasnya bagus dan tahan lama daripada berulang kali membeli atau memperbaiki produk yang murah tapi gampang rusak.
4. Belilah produk dala kemasan terbesar bila kita memang akan menggunakannya sampai habis. Ini berlaku untuk air mineral, shampoo, sabun cair, cairan pembersih, dan yang lainnya. Membeli kemasan yang kecil berkali-kali selain lebih mahal juga memperbanyak sampah. Akan lebih baik lagi bila kita menggunakan kemasan isi ulang pada sabun cair dan sebagainya.
5. Leaflet dan selebaran yang kita terima di jalan raya sebaiknya tidak langsung dicampakkan di jalan setelah kita membacanya. Ada baiknya disimpan sampai di rumah lalu dikumpulkan bersama sampah kertas lainnya atau dimanfaatkan lagi. Bila kita tidak tertarik, sebaiknya dari awal kita tidak mengambil leaflet tersebut.
6. Sediakan kotak atau wadah tertentu untuk menampung sampah kering seperti kertas, kaleng, besi, kaca, plastik dan sebagainya. Setelah cukup banyak, sampah tersebut bisa dijual ke tukang loak dan kemudian di daur ulang.
7. Pergunakan kedua sisi kertas untuk mencetak dokumen. Untuk kepentingan formal seperti skripsi dan dokumen kerja yang mengharuskan mencetak satu sisi saja, kita bisa memanfaatkan kertas tadi setelah tidak digunakan untuk mencetak dokumen lain seperti bahan kuliah atau draft dokumen.
8. Bila Anda masih terbiasa membeli cartridge printer yang baru setiap kali tintanya habis, ada baiknya kebiasaan itu diubah. Saat ini banyak tersedia jasa isi ulang tinta printer yang membantu kita berhemat. Harga isi ulang tinta printer tidak sampai 30 persen dari harga cartridge barunya, dan kita sudah berperan mengurangi jumlah sampah.
Demikian beberapa tips menghemat dan mengurangi jumlah sampah dalam kehidupan sehari-hari. Ingatlah bahwa setiap upaya kecil kita akan bermanfaat bagi dunia. Lebih baik lagi jika kita semua menyebarkan kebiasaan ini ke lingkungan sekitar kita.